JAKARTA - Musim kemarau tahun ini memang belum mencapai puncaknya, tetapi gejalanya sudah datang lebih awal dari biasanya, ditandai oleh kekeringan di sejumlah wilayah yang mulai terasa seiring menurunnya kelembapan tanah dan air gambut.
Pada saat yang sama, kesiapsiagaan pun dipercepat, menyadari bahwa musim kering tahun ini membawa risiko yang tak bisa ditunda. Proyeksi menunjukkan curah hujan berpotensi menjadi yang terendah dalam tiga dekade terakhir, memperpanjang kemarau sekaligus meningkatkan tekanan terhadap hutan dan lahan gambut.
Menurut pembacaan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kering diperkirakan mulai meluas sejak pertengahan tahun dan mencapai puncaknya pada Juli hingga September 2026, ketika sebagian besar wilayah memasuki fase paling kering dan rentan. Rentang waktu ini menjadi krusial, karena periode kering yang panjang memberi ruang bagi akumulasi panas serta penurunan kelembapan tanah secara signifikan.
Dalam kondisi seperti itu, perubahan berlangsung perlahan —daun mengering, tanah kehilangan air, dan gambut mulai menyimpan bara yang tak terlihat.
Ancaman pun bergerak senyap dari bawah permukaan, sebelum akhirnya menjelma menjadi api yang sulit dipadamkan dan cepat meluas melintasi batas wilayah.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, melainkan terbaca dari pergeseran pola iklim sejak awal tahun, ketika hujan datang lebih jarang dari biasanya.
Tekanan tahun ini pun tak lagi sekadar kemarau biasa, melainkan kombinasi durasi kering yang panjang dan penurunan curah hujan yang signifikan, yang memperbesar risiko kebakaran sejak awal musim, terutama di wilayah bergambut, sebagaimana digarisbawahi kembali oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Enam provinsi kembali menjadi perhatian utama: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Wilayah-wilayah ini memiliki kesamaan mendasar, yakni bentang gambut luas yang dalam kondisi kering berubah menjadi sumber api yang sulit dikendalikan. Di sana, api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga merambat di bawah tanah, bertahan lama, dan kerap muncul kembali ketika kondisi memungkinkan.
Tekanan bahkan mulai terasa sebelum kemarau mencapai puncaknya, ketika sejumlah daerah seperti Riau mulai mencatat kemunculan titik api lebih dini. Fenomena ini menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukanlah peristiwa acak, melainkan pola berulang yang mengikuti siklus iklim dan tekanan terhadap lahan.
Untuk memahami besarnya tantangan tahun ini, penting menengok ke belakang —pada capaian yang sempat memberi optimisme.
Sepanjang 2025, Indonesia mencatat luas kebakaran sekitar 213.984 hektare, turun signifikan dari 376.805 hektare pada 2024. Penurunan ini bukan sekadar angka, melainkan penanda bahwa pendekatan pencegahan mulai bekerja lebih efektif di lapangan.
Dalam rentang yang lebih panjang, kontrasnya kian jelas ketika dibandingkan dengan 2019, saat kebakaran meluas hingga lebih dari 1,6 juta hektare. Dari sisi indikator awal, jumlah titik panas pada 2025 tercatat sekitar 2.705 titik, merosot lebih dari 90 persen dibandingkan 29.341 titik pada 2019.
Capaian tersebut mencerminkan kombinasi perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengendalian kebakaran, termasuk melalui restorasi gambut dan patroli terpadu di berbagai wilayah rawan. Dengan demikian, Indonesia tak lagi sepenuhnya berada dalam pola reaktif, melainkan mulai bergerak menuju pencegahan berbasis sistem.
Namun, keberhasilan itu sekaligus menghadirkan tantangan baru. Ekspektasi terhadap kemampuan sistem kini jauh lebih tinggi, dan ketika tekanan iklim meningkat, capaian masa lalu tak lagi menjadi jaminan, melainkan harus diuji dalam kondisi yang lebih ekstrem.
Strategi pencegahan dan ketegasan hukum
Menghadapi ancaman yang kian kompleks, pendekatan Indonesia bergerak semakin tegas ke arah pencegahan sebagai garis pertahanan utama. Dorongan kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan status siaga darurat menjadi langkah awal yang krusial, karena dari titik itulah respons dapat bergerak lebih cepat dan dukungan pusat segera digerakkan ke lapangan.
Langkah ini penting untuk mencegah keterlambatan penanganan, mengingat banyak kebakaran besar berawal dari titik api kecil yang tak segera dikendalikan. Sejumlah daerah seperti Riau dan Kalimantan Barat pun mulai menunjukkan kesiapsiagaan lebih dini dengan menetapkan langkah antisipatif sebelum kondisi memburuk.
Di Riau, strategi pencegahan ditempuh melalui operasi modifikasi cuaca guna menjaga kelembapan lahan gambut. Upaya ini dilakukan dengan menyemai awan di wilayah rawan untuk memicu hujan buatan sebelum kekeringan mencapai titik kritis—mencerminkan pergeseran pendekatan, dari memadamkan api menjadi mencegahnya sejak awal.
Sementara itu, di Kalimantan Barat, kesiapsiagaan diwujudkan melalui patroli intensif, pemantauan lapangan, serta penguatan koordinasi lintas lembaga.
Di wilayah ini, perhatian tak hanya tertuju pada api, tetapi juga pada indikator awal seperti tinggi muka air tanah gambut. Ketika permukaan air turun melewati ambang aman, risiko kebakaran meningkat tajam dan menuntut intervensi segera.
Pendekatan berbasis data kini menjadi fondasi baru dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, menggantikan pola lama yang cenderung reaktif.
Namun, strategi teknis saja tidak cukup tanpa diiringi ketegasan dalam penegakan hukum. Pengendalian kebakaran juga harus menyentuh aspek akuntabilitas, terutama bagi pelaku usaha; sejumlah perusahaan telah masuk dalam proses sengketa lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap kasus kebakaran lahan.
Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tanpa kompromi.
Pada saat yang sama, masyarakat ditempatkan sebagai lapisan pertahanan paling awal dalam mendeteksi kebakaran. Kelompok masyarakat peduli api diperkuat untuk memastikan titik panas dapat ditemukan sebelum berkembang menjadi bencana besar.
Peran mereka menjadi krusial, terutama di wilayah luas yang sulit dijangkau pengawasan formal, meski efektivitasnya tetap bergantung pada dukungan pelatihan, peralatan, dan insentif yang memadai.
Dengan demikian, sistem pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kini bertumpu pada tiga pilar utama: teknologi, masyarakat, dan hukum. Ketiganya membentuk jaringan pengaman yang dirancang untuk menutup celah risiko dari berbagai sisi.
Meski demikian, tantangan terbesar tetap terletak pada konsistensi implementasi di lapangan.
Perbedaan kapasitas antar daerah, tekanan ekonomi lokal, serta luasnya wilayah menjadi faktor yang dapat melemahkan efektivitas strategi. Dalam kondisi kemarau ekstrem, satu titik api kecil pun dapat berkembang menjadi krisis besar jika respons terlambat.
Kemarau panjang tahun ini bukan hanya soal cuaca yang kering, melainkan ujian atas sejauh mana Indonesia telah berbenah dalam menghadapi ancaman berulang. Indonesia tidak lagi berada di titik yang sama seperti satu dekade lalu, melainkan bergerak dengan sistem yang lebih matang, terukur, dan berbasis pengalaman.
Penguatan pencegahan, kesiapsiagaan daerah, intervensi teknologi, hingga ketegasan hukum menunjukkan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan kini ditangani secara lebih menyeluruh.
Capaian 2025 menjadi bukti bahwa pendekatan tersebut bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan telah bekerja nyata dalam menekan kebakaran dan membatasi dampaknya.
Kini, ketika tekanan iklim meningkat dan kemarau diproyeksikan lebih ekstrem, fondasi itu menjadi modal utama untuk menghadapi risiko yang lebih besar.
Di tengah langit yang kian jarang menurunkan hujan, kesiapsiagaan Indonesia tak lagi bersifat reaktif, melainkan bergerak sebagai sistem yang mampu membaca tanda, merespons lebih cepat, dan menahan api sebelum meluas.
Dengan arah kebijakan yang semakin konsisten dan koordinasi yang kian solid, Indonesia menunjukkan bahwa ancaman kebakaran hutan bukan lagi sekadar krisis tahunan, melainkan tantangan yang dapat dikelola dengan strategi yang semakin kuat dan adaptif.
Sumber: (antaranews.com)
Dapatkan informasi lain seputar BCM.